JAKARTA - Pegawai Otoritas Jasa Keuangan di Seluruh Indonesia melakukan sukarela pemotongan gaji bulanan selama 9 bulan. Hal ini dilakukan demi kepedulian akan Covid-19.
Mengutip keterangan tertulis OJK, Jakarta, Minggu (19/4/2020), Pegawai yang tergabung dengan Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) menyelenggarakan "Program OJK Peduli Covid-19" dengan kesediaan dan kesepakatan menyalurkan bantuan sosial. Hal ini melalui pemotongan gaji bulanan selama sembilan bulan dimulai April hingga Desember 2020 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca juga: Beredar Informasi Analis Kondisi Perbankan Akibat Covid-19, OJK: Hoax
Program pemotongan gaji ini diikuti seluruh Anggota Dewan Komisioner dan Pejabat OJK. Sementara potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non eselon (jabatan staf ke bawah).
Dana yang terkumpul dari pemotongan gaji dan THR rencananya akan disalurkan antara lain melalui Palang Merah Indonesia dan Gugus Tugas Nasional BNPB. Di mana, diharapkan dapat meringankan beban berbagai golongan masyarakat termasuk paramedis yang terdampak pandemi Covid -19.
Baca juga: Diterbitkan Perpu 1 Tahun 2020, OJK: Industri Jasa Keuangan Tetap Kedepankan GCG
Selain "Program OJK Peduli Covid-19" tersebut, telah terkumpul pula donasi pegawai yang dilakukan secara sukarela. Donasi tersebut telah disalurkan kepada masyarakat yang terdampak dalam bentuk vitamin, alat pelindung diri bagi paramedis dan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pegawai OJK sebagian besar bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona, tetap berkomitmen dan bekerja keras untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta fundamental sektor riil melalui berbagai kebijakan strategis OJK yang bersifat countercyclical dan antisipatif terhadap potensi risiko ke depan.
(Fakhri Rezy)