JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menetapkan jadwal dan jam kerja untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Ramadan 1441 Hijriah ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam Surat Edarat Nomor 51 Tahun 2020, Senin (20/4/2020), pelaksanaan tugas kedinasan pada Ramadan 1441 Hijriah, baik di kantor maupun rumah (work from home) perlu disesuaikan jam kerjanya;
1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja:
a. Senin-Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00
Waktu istirahat jam 12.00-12.30