JAKARTA - International Air Transport Association (IATA) mencatat penurunan volume penjualan tiket penerbangan lebih dari 90% dalam kurun waktu hampir 3 bulan (26 Januari-17 April 2020).
Pengurangan besar-besaran frekuensi penerbangan serta semakin banyaknya Negara yang melakukan partial atau entire lockdown mengakibatkan terjadinya minus billing atau nominal tiket yang dikembalikan/dibatalkan lebih besar dari penjualan tiket.
Hal tersebut pun menjadi sorotan Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo). Pasalnya, sekarang ini lebih banyak maskapai yang berutang kepada travel agent.
Baca Juga: Sederet Fakta Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Naiknya Sampai 50%
“Kondisi ini selain mengganggu cashflow travel agent, juga membahayakan bagi konsumen. Client korporasi atau pemerintah yang memiliki tempo kredit dengan travel agent umumnya enggan membayar tiket pesawat yang di-refund, sedangkan travel agent harus memproses refund kepada maskapai yang memakan waktu kurang lebih 2-3 bulan," ujar Sekjen DPP Astindo Pauline Suharno, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2020).
Dia mengatakan, seluruh maskapai saat ini mengalami kesulitan likuiditas akibat minimnya angka penjualan dan masih terbebani dengan biaya operasional seperti gaji karyawan, sewa parkir pesawat, maintenance pesawat, dan lainnya.
"Sehingga maskapai memutuskan untuk melakukan pengembalian tiket dengan menggunakan voucher refund (maskapai internasional) atau top up deposit (maskapai domestik)," ujarnya.