Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kantor dan Pabrik Langgar Aturan PSBB Bisa Kena Sanksi Pidana

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 20 April 2020 |19:59 WIB
Kantor dan Pabrik Langgar Aturan PSBB Bisa Kena Sanksi Pidana
PSBB (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurut Doni, langkah ini diambil mengingat masih banyak perkantoran dan pabrik yang belum mematuhi protokol kesehatan. Padahal, dalam aturan PSBB, seluruh aktivitas termasuk perkantoran dan pabrik dibatasi.

Pemerintah hanya mengizinkan delapan sektor strategis untuk bisa beroperasi. Kedelapan sektor strategis itu ialah kesehatan, pangan, energi, layanan komunikasi dan media komunikasi, keuangan dan perbankan, logisitik dan distribusi barang, ritel, serta industri strategis.

"Kami mengajak semua komponen terutama para pemimpin pejabat manajer yang kelola sumber daya karyawan agar taati aturan pemerintah. Bekerja, belajar dan beribadah di rumah," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement