Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Pejabat Tak Dapat THR, dari Presiden hingga Anggota DPR

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 20 April 2020 |20:21 WIB
Daftar Pejabat Tak Dapat THR, dari Presiden hingga Anggota DPR
Sri Mulyani dan Jokowi (Foto: Instagram)
A
A
A

"THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya. Saat ini sedang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan Eselon I serta Eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seperti dikutip laman Kemenkeu, Jakarta, Senin (20/4/2020).

"Presiden, Wapres, Menteri, DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah tidak mendapat THR sesuai keputusan tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyampaikan bahwa besaran THR yang akan diterima oleh ASN golongan III ke bawah hanya dari gaji pokok dan tunjangan melekat, bukan dari tunjangan kinerja (tukin).

"(THR) dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya," tuturnya. 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement