Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sanksi untuk Pemudik yang Nekat Baru Diberlakukan pada 7 Mei

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 21 April 2020 |15:41 WIB
Sanksi untuk Pemudik yang Nekat Baru Diberlakukan pada 7 Mei
Penjagaan PSBB (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Larangan mudik mulai berlaku terhitung sejak hari Jumat 24 April 2020. Sementara untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan, selaku Menteri Perhubungan Ad Interim menegaskan bahwa strategi yang diambil pemerintah adalah strategi yang bertahap.

 Baca juga: Mudik Dilarang, Jalan Tol Tetap Buka

"Kalau bahasa keren militernya saya sebut bertahap, bertingkat dan berlanjut. Saya ulangi ya, bertahap bertingkat dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat,” ujar Menko Marves saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas), Selasa (21/4/2020).

Menguatkan keputusan Presiden di awal Ratas mengenai larangan mudik, Menko Marves menyampaikan bahwa pertimbangan situasi dan kondisi berdasarkan hasil 3 kali survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement