JAKARTA - Larangan mudik mulai berlaku terhitung sejak hari Jumat 24 April 2020. Sementara untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan, selaku Menteri Perhubungan Ad Interim menegaskan bahwa strategi yang diambil pemerintah adalah strategi yang bertahap.
Baca juga: Mudik Dilarang, Jalan Tol Tetap Buka
"Kalau bahasa keren militernya saya sebut bertahap, bertingkat dan berlanjut. Saya ulangi ya, bertahap bertingkat dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat,” ujar Menko Marves saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas), Selasa (21/4/2020).
Menguatkan keputusan Presiden di awal Ratas mengenai larangan mudik, Menko Marves menyampaikan bahwa pertimbangan situasi dan kondisi berdasarkan hasil 3 kali survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).