Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Turunkan Harga Gas Industri, Apa Cash Flow PGN Cukup Kuat?

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 21 April 2020 |18:03 WIB
Turunkan Harga Gas Industri, Apa Cash Flow PGN Cukup Kuat?
Harga Gas Industri Turun. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai kemampuan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dalam menjalankan kebijakan penurunan harga gas sebesar USD6 per MMBTU harus dipertimbangkan.

Di mana penurunan harga gas Industri ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan, kebijakan penurunan harga gas harus ditinjau ulang. Sebab, belum ada kejelasan insentif yang diberikan untuk meringankan beban perusahaan.

Baca Juga: Harga Gas Turun, 'Angin Segar' bagi Pelaku Industri

Memang menurut Eddy, sudah ada ada usulan isentif fiskal ke pemerintah atas kebijakan penurunan harga gas menjadi USD6 per MMBTU. Namun untuk memberikan insentif akan memakan waktu, sementara kebijakan penurunan harga gas sudah harus berjalan.

Menurut Eddy, kemampuan keuangan PGN pun harus dipertimbangankan dalam menjalankan kebijakan penurunan harga gas, sebab belum ada kejelasan insetif untuk sektor hilir migas.

"Ada usulan untuk meminta kompensasi atau insentif secara fiscal, nah pertanyaannya apakah cash flow PGN cukup kuat, karena Ini (insentif) butuh waktu untuk pencairan dan penganggaran di APBN pemerintah," kata Eddy, dalam telekonferensi, Selasa (21/4/2020).

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Falah Amru khawatir kebijakan yang memangkas bisnis PGN akan mengurangi kemampuan BUMN ini untuk mengembangkan infrastruktur gas bumi.

"Kami minta dijelaskan dampak kebijakan itu (Permen ESDM Nomor 8 tahun 2020) terhadap kemampuan PGN membangun infrastruktur," ujar Falah.

Direktur Utama PGN Gigih Prakoso menyatakan adanya permen ESDM No 08 tersebut membuat harga jual gas PGN ke industri akan turun. Dampaknya pendapatan perusahaan juga akan mengalami penurunan.

Menurut Gigih, saat ini harga gas PGN ke industri rata-rata USD8,4 per mmbtu. Sehingga dengan harga gas industri tertentu ditetapkan USD6 per mmbtu maka PGN akan kehilangan pendapatan sebesar USD2,4 per mmbtu.

Lebih lanjut Gigih mengungkapkan, sesuai ketentuan dari permen 08, harga gas di hulu juga akan diturunkan menjadi sekitar USD4 - USD4,5 per mmbtu. Sementara PGN selama ini membeli harga gas di hulu rata-rata sekitar USD5,4 per mmbtu.

"Jadi masih ada selisih antara penurunan harga gas di hulu dengan harga jual gas PGN ke industri. Kami akan laporkan kepada Menteri BUMN untuk bisa mendapatkan insentif," ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement