JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) diberikan relaksasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) tahun berjalan dan relaksasi Kurang Bayar DBH 2019 untuk keperluan penanganan virus corona (Covid-19) serta melindungi daerah dari ancaman perekonomian.
Fasilitas DBH bagi Pemda dialokasikan berdasarkan porsi penyesuaian rencana penerimaan negara yang dibagihasilkan sesuai perkembangan perekonomian.
Sebagian dari DBH tersebut digunakan untuk penanganan Covid-19, termasuk belanja infrastruktur 25% dari Dana Transfer Umum (DTU) dapat digunakan untuk penanganan Covid-19, baik sektor kesehatan, Jaring Pengaman Sosial (JPS), maupun belanja mendesak lain. Demikian seperti dilansir setkab, Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Maksimal 25% sisa DBH Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan Dana Reboisasi juga dapat digunakan untuk penanganan Covid-19 dan/atau ancaman perekonomian negara/daerah.
Cara penyaluran DBH untuk relaksasi penyaluran DBH Tahun Berjalan yaitu Dirjen Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) menyampaikan usulan relaksasi kepada Menkeu.