Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tangani Covid-19, Pemda Diberikan Relaksasi Dana Bagi Hasil

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 22 April 2020 |08:45 WIB
Tangani Covid-19, Pemda Diberikan Relaksasi Dana Bagi Hasil
Virus Corona (Foto: Okezone)
A
A
A


JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) diberikan relaksasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) tahun berjalan dan relaksasi Kurang Bayar DBH 2019 untuk keperluan penanganan virus corona (Covid-19) serta melindungi daerah dari ancaman perekonomian.

Fasilitas DBH bagi Pemda dialokasikan berdasarkan porsi penyesuaian rencana penerimaan negara yang dibagihasilkan sesuai perkembangan perekonomian.

Sebagian dari DBH tersebut digunakan untuk penanganan Covid-19, termasuk belanja infrastruktur 25% dari Dana Transfer Umum (DTU) dapat digunakan untuk penanganan Covid-19, baik sektor kesehatan, Jaring Pengaman Sosial (JPS), maupun belanja mendesak lain. Demikian seperti dilansir setkab, Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Maksimal 25% sisa DBH Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan Dana Reboisasi juga dapat digunakan untuk penanganan Covid-19 dan/atau ancaman perekonomian negara/daerah.

Cara penyaluran DBH untuk relaksasi penyaluran DBH Tahun Berjalan yaitu Dirjen Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) menyampaikan usulan relaksasi kepada Menkeu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement