Jika disetujui, relaksasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Sedangkan mekanisme relaksasi Kurang Bayar DBH 2019, Menkeu dapat menetapkan alokasi sementara Kurang Bayar DBH 2019 berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan.
Jika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) telah tersedia, dilakukan penetapan Kurang Bayar secara definitif. Kemudian, setelah penetapan alokasi sementara dan/atau definitif dapat disalurkan Kurang Bayar DBH.
Rekonsiliasi Pemda, KPPN, KPP sebagai persyaratan DBH Pajak dilakukan secara daring/online.
Laporan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 seperti laporan kinerja kesehatan, laporan bantuan sosial, menjadi syarat laporan penyaluran DBH Triwulan II/III, dan menggantikan laporan kinerja Pemda dalam mengelola sanitasi lingkungan. Penyampaian syarat penyaluran tersebut cukup melalui softcopy.
(Dani Jumadil Akhir)