Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PUPR Realokasi Anggaran Rp44,58 Triliun untuk Penanganan Covid-19

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 22 April 2020 |10:10 WIB
PUPR Realokasi Anggaran Rp44,58 Triliun untuk Penanganan Covid-19
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan realokasi program dan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2020 dan refocussing kegiatan untuk mendukung percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dari besaran awal DIPA Kementerian PUPR tahun 2020 sebesar Rp120,2 triliun, mengalami realokasi anggaran sebesar Rp44,58 triliun sehingga DIPA Kementerian PUPR menjadi Rp75,63 triliun.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Perpres 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut juga telah disepakati pada Sidang Kabinet Paripurna tanggal14 April 2020 yang ditindaklanjuti Surat Menteri Keuangan No.S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja K/L TA 2020.

Baca juga: 3 Tower Wisma Atlet Direnovasi untuk Tampung Pasien Covid-19

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, realokasi anggaran tersebut bersumber dari penghematan alokasi perjalanan dinas dan paket meeting sebesar 50% dari sisa anggaran yang belum terserap pada TA 2020. Selain itu, realokasi anggaran juga berasal dari penundaan terutama bagi paket-paket kontraktual yang belum lelang dan pelaksanaannya secara teknis dapat ditunda ke tahun depan.

"Program kerja yang tertunda pada TA. 2020 akibat Pandemi COVID-19 nantinya akan menjadi prioritas kegiatan di TA. 2021 yang akan dilelang dini pada bulan Oktober 2020," kata Menteri Basuki dalam Rapat Kerja Virtual yang dipimpin Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dilansir dari laman PUPR, Rabu (22/4/2020). Turut mengikuti Raker dimaksud Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menteri Perhubungan Ad- Interim Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: 3 Tambahan Tower Wisma Atlet untuk Pasien Corona Bisa Digunakan Pekan Depan

Selain itu ditambahkan Menteri Basuki, realokasi anggaran juga bersumber dari rekomposisi alokasi anggaran 2020 pada paket kegiatan Tahun Jamak (MYC) sehingga pelaksanaannya dapat lebih diperpanjang, antara lain seperti pada pembangunan beberapa bendungan, pembangunan jalan dan jembatan baru.

Realokasi anggaran dikatakan Menteri Basuki juga dilakukan dengan mengubah paket-paket Single Years (SYC) tahun 2020 menjadi paket-paket Tahun Jamak (MYC), termasuk paket-paket kontraktual yang nilainya di bawah Rp100 miliar. "Terakhir, realokasi bersumber optimalisasi kegiatan non-fisik yang bisa ditunda/dihemat, seperti pekerjaan survey dan Detail Engineering Design," ujar Menteri Basuki.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement