Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masyarakat yang Nekat Mudik Akan Dipaksa Putar Balik

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 22 April 2020 |13:50 WIB
Masyarakat yang Nekat Mudik Akan Dipaksa Putar Balik
Mudik (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah memiliki dua skenario besar terkait sanksi bagi masyarakat yang nekat untuk mudik ke kampung halamannya. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan larangan mudik berlaku efektif 24 April 2020.

Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah menyebut ada dua skenario besar bagi masyarakat yang nekat mudik. Seperti sanksi yang sekarang kalau tanggal 24 April sampai 7 Mei itu putar balik.

 Baca Juga: Mudik Dilarang, Bagaimana Dampak ke Perekonomian Daerah?

"Apakah perlu sanksi tegas? Kalau sampai 7 Mei orang tetap memaksa keluar dari wilayah PSBB tentu ada saksi yang tegas. Kita berharap 24 April sampai 7 Mei tidak ada orang melintas lagi. Kecuali memang ada titik tertentu yang tidak bisa kita monitor," ujar dia pada telekonferensi, Rabu (22/4/2020).

Kemudian lanjut dia, pihaknya masih melakukan diskusi terkait pemudik yang akan menggunakan sepeda motor. Dirinya sadar pemudik sepeda motor juga cukup besar, maka itu pemerintah perlu amati potensi mereka untuk lolos dari wilayah pencegatan.

Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku hingga H+2 Lebaran

"Tapi kita dibantu dengan Dishub di daerah tempat mereka datang. Mereka akan dicegat di sana dengan SOP yang jelas masalah karantina ataupun isolasi mandiri. Jadi kalau hari ini selesai regulasinya target kami dari bidang hukum mudah-mudahan besok dari Kemenhub regulasi akan keluar," jelas dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement