JAKARTA - Pemerintah menyalurkan bantuan terhadap sektor usaha yang terkena dampak pandemi virus corona atau Covid-19. Stimulus ekonomi tersebut salah satunya berupa keringanan kredit yang ditanggung pemerintah.
Seperti kredit ultra mikro (UMi) yang pinjamannya sampai Rp10 juta dengan jumlah debitur mencapai 1 juta yang dibiayai Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Sektor usaha ini pun mendapat bantuan dari pemerintah.
Baca Juga: Fakta di Balik Bunga Kartu Kredit Turun Jadi 2%, Bayar Utang Jadi Ringan
"Total outstandingnya Rp2,4 triliun. Mereka juga mendapatkan relaksasi 6 bulan seperti yang diperoleh oleh KUR. Artinya 6 bulan tidak mencicil. 3 bulan suku bunga ditanggung pemerintah, 3 bulan 50% ditanggung pemerintah," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, (Rabu (22/4/2020).
Kemudian untuk kredit usaha yang di luar PIP seperti program Mekaar, PNM koperasi UMI, yang jumlah 11,4 juta debitur juga ditanggung pemerintah.
"Total kreditnya itu Rp27,2 triliun mereka mendapatkan relaksasi selama 6 bulan tidak membayar pokok, bunganya ditanggung pemerintah tiga bilan pertama dan tiga bukan selanjutnya 50% ditanggung pemerintah," ujarnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.