Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Poin Prioritas Pemerintah Dalam Menjaga Ketahanan Ekonomi saat Covid-19

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 23 April 2020 |18:12 WIB
Poin Prioritas Pemerintah Dalam Menjaga Ketahanan Ekonomi saat Covid-19
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Okezone.com/Kemenko Ekonomi)
A
A
A

JAKARTA -Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah Indonesia selalu menempatkan keamanan dan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, di samping menyeimbangkan ketahanan ekonomi dalam menghadapi Covid-19.

Terkait perkembangan ekonomi nasional terkini, pemerintah pun selalu mengawasi dampak dari penyebaran Covid-19 terhadap perekonomian. Ada 6 poin yang menjadi priotias utama.

Pertama, nilai tukar Rupiah, yang pada awalnya melemah pada posisi year to date (ytd), namun menguat akhir-akhir ini. Kedua, ekspor Indonesia di Maret 2020 meningkat 2,9% (ytd).

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Menperin: Kita Harus Pastikan Perekonomian Bisa Berjalan

"Kemudian (ketiga), pada kuartal I-2020, investasi naik 8% jika dibandingkan dengan periode sama tahun 2019.

(Keempat) Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pun mengalami tekanan (ytd), tapi juga membaik dalam beberapa waktu ini," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/2020).

Lalu, penjualan ritel menurun cukup tajam pada Februari 2020, yakni minus 1,9% year on year (yoy). Dan yang terakhir, Per 20 April 2020, penyebaran Covid-19 berdampak kepada lebih dari 2 juta pekerja.

Menyikapi hal tersebut, pemerintah pun telah mengambil beberapa kebijakan ekonomi untuk mengatasinya, yaitu Paket Stimulus I (Februari 2020), untuk menguatkan perekonomian domestik melalui, akselerasi proses penyebaran pengeluaran modal (capital expenditure), penunjukkan pejabat perbendaharaan resmi, implementasi lelang, dan penyaluran bantuan sosial (bansos).

"Transfer Dana Desa; dan Ekspansi jumlah penerima manfaat Kartu Sembako," tuturnya,

Kemudian, Paket Stimulus II (Februari 2020), ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, likuiditas perusahaan dan kemudahan ekspor-impor, yaitu melalui, stimulus fiskal untuk menyokong industri melalui pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (sekitar Rp70,1 triliun). Stimulus non fiskal dengan menyederhanakan dan mengurangi hambatan ekspor-impor (manufaktur, makanan dan obat-obatan/alat kesehatan), akselerasi proses ekspor-impor untuk reputable traders, dan layanan ekspor-impor melalui Sistem Logistik Nasional.

Untuk Paket Stimulus Tambahan (April 2020) yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp405,1 triliun, dibagi menjadi:

• Jaring Pengaman Kesehatan (Rp75 triliun) => untuk pengeluaran layanan kesehatan dan insentif tenaga medis;

• Jaring Pengaman Sosial (Rp110 triliun) => untuk Program Keluarga Harapan, Program Makanan Pokok/Sembako, pembebasan biaya listrik untuk pelanggan 450 VA selama tiga bulan, insentif perumahan, dan Program Padat Karya;

• Jaring Pengaman Ekonomi (Rp70,1 triliun) => untuk ekspansi stimulus fiskal kedua dan subsidi bunga kepada debitur KUR, PNM dan Pegadaian; serta

• Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Rp150 triliun) => untuk paket stimulus di bidang keuangan.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement