"PMO dibentuk 17 maret, sekarang baru 23 April. Jadi, ini benar-benar di awal saja karena masih bayi. Kita awali dengan 8 karna harus berikan bantuan segera ke masyarakat tapi ini terbuka," ujarnya dalam teleconfrence, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: Dihujam Kritikan, Pemerintah Buka Pendaftaran untuk Jadi Mitra Kartu Pra-Kerja
Ketika itu pemerintah terlebih dahulu melakukan pembahasan dengan delapan platform digital. Setelah lewat pembahasan alot, akhirnya pemerintah menawarkan perjanjian kerja sama (MoU).
Menurut Panji, kerja sama tersebut sudah bisa dimulai setelah Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 diundangkan tujuh hari setelah penandatanganan nota kesepahaman, tepatnya pada 27 Maret 2020. Setalah itu, kedelapan platform ini baru bisa mulai bertransaksi.