Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larangan Mudik dengan Transportasi Laut, Ini Kapal-Kapal yang Diizinkan Beroperasi

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 24 April 2020 |14:33 WIB
Larangan Mudik dengan Transportasi Laut, Ini Kapal-Kapal yang Diizinkan Beroperasi
Mudik dengan Kapal Laut Dilarang. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Berlaku juga untuk kapal penumpang yang melayani transportasi rutin non mudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu propinsi, kabupaten dan Kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antar pulau/pelabuhan dalam wilayah satu tersebut yang tidak dalam penetapan PSBB,” ujarnya.

Selain itu, Kapal Penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI/POLRI, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas juga dikecualikan dari aturan tersebut.

“Bagi Kapal penumpang dapat diijinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik seperti barang pokok dan penting, obat-obatan/peralatan medis dan barang penting lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi,” jelasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement