Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Tunda Pembahasan RUU Omnibus Law, Aksi Buruh Dibatalkan

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 25 April 2020 |12:04 WIB
Jokowi Tunda Pembahasan RUU Omnibus Law, Aksi Buruh Dibatalkan
Jokowi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Jokowi telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, dengan keputusan tersebt pihaknya memutuskan untuk membatalkan aksi buruh yang semula akan dilakukan pada 30 April. Bahkan yak hanya KSPSI, seluruh serikat buruh lainya yang berada di bawah naungan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI)

"Aksi 30 April tidak jadi dilaksanakan oleh buruh setelah mendapatkan pernyataan resmi dari pemerintah," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (25/4/2020).

Baca Juga: Mabes Polri Tegaskan Tak Akan Beri Izin Demo Buruh saat May Day 

Menurut Andi, mengparesiasi keputusan Presiden Joko Widodo untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Artinya Presiden Joko Widodo mendengarkan suara buruh.

Andi pun mengaku akan terus menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dapat merugikan buruh. Oleh karena itu, dirinya bersama buruh lain akan terus mengawal RUU Omnibus Cipta Kerja yang sudah masuk ke DPR.

"Saya sangat terharu dengan keputusan ini. Dari awal saya sudah yakin bahwa Presiden Jokowi mendengarkan suara buruh. Bukan karena tekanan tapi benar-benar mendengarkan suara buruh," kata Andi

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement