Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenperin Rancang Stimulus Industri Pengalengan Ikan, seperti Apa?

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 25 April 2020 |20:33 WIB
Kemenperin Rancang Stimulus Industri Pengalengan Ikan, seperti Apa?
Ikan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perindustrian memandang sektor pengalengan ikan perlu mendapat stimulus. Hal ini guna menjaga keberlangsungan usaha bagi industri pengalengan ikan di dalam negeri.

“Misalnya, stimulus berupa soft loan, relaksasi perizinan, pembebasan bea masuk bahan baku, dan program peningkatan konsumsi dalam negeri untuk menyerap produk jadi ini,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (25/4/2020).

Di sisi lain, Kemenperin telah mengusulkan berbagai kebijakan untuk mengawal sektor industri makanan dan minuman sehingga dapat memperoleh kemudahan dalam berproduksi khususnya di masa darurat Covid-19.

“Kami mengusulkan pos tarif pembebasan bea masuk impor dalam rangka penanganan dampak Covid-19 yang ada pada stimulus jilid II,” ujarnya.

Selain itu, terdapat juga kebijakan berupa relaksasi penerapan SNI wajib melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengecualian Sementara Penambahan Zat Fortifikan pada Tepung Terigu dan SE Menperin Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengecualian Sementara Kandungan Vitamin A dan/atau Provitamin A pada Minyak Goreng Sawit.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement