JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meringankan beban wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan 2019. Di mana, DJP memberi relaksasi akan pelaporan SPT Pajak imbas pandemi virus corona atau Covid-19.
Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tetap berlaku paling lambat 30 April 2020. Namun, penyampaian dokumen kelengkapan SPT pajak masih ditunggu sampai 30 Juni 2020.
Berikut fakta-faktanya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Minggu (26/4/2020).
1. Lapor SPT Paling Lambat 30 April
Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020.
2. Relaksasi Penyampaian Dokumen SPT
DJP memberikannya relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat tanggal 30 Juni 2020.
3. Lapor SPT Badan
Bagi wajib pajak badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:
- Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – VI
- Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan
- Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar
4. Lapor SPT Orang Pribadi
Bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:
- Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV
- Neraca menggunakan format sederhana
- Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
- Neraca menggunakan format sederhana
- Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.