Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerapan Larangan Mudik di Transportasi Darat hingga Laut, Ada Sanksi Rp100 Juta

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 26 April 2020 |10:12 WIB
Penerapan Larangan Mudik di Transportasi Darat hingga Laut, Ada Sanksi Rp100 Juta
Virus Corona (Foto: Ilustrasi Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang masyarakat melakukan mudik pada Lebaran Idul Fitri tahun ini. Dengan alasan mencegah penyebaran virus corona di daerah, larangan mudik dipertegas dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020.

Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.

Baca Juga: Penerbangan Internasional Tidak Terdampak Pelarangan Mudik

Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi). Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.

Implementasi Regulasi

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, masa berlaku larangan mudik pada angkutan darat, laut dan udara berbeda-beda. Untuk angkutan darat, larangan mudik berlaki hingga 31 Mei 2020.

"Larangan pada angkutan kereta api sampai tanggal 15 Juni kereta api, transportasi laut sampai tanggal 8 Juni dan 1 Juni transprotasi udara," tutur Adita.

H-1 Pelarangan Mudik, Penumpang Berebut Naik ke Dalam Bus di Kampung Rambutan

Meskipun mudik dilarang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan dalam implementasi pelarangan mudik, jalan tol dan nasional tidak ada yang ditutup. Namun akan dilakukan penyekatan sebagai upaya mencegah arus mudik.

 Adita mengatakan, prioritas pengawasan yang nantinya akan dilakukan adalah penyekatan di daerah zona merah dan di daerah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nantinya, jika ada masyarakat yang melalui zona-zona tersebut akan dicek oleh petugas di pos-pos check point yang ada di lapangan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement