Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerapan Larangan Mudik di Transportasi Darat hingga Laut, Ada Sanksi Rp100 Juta

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 26 April 2020 |10:12 WIB
Penerapan Larangan Mudik di Transportasi Darat hingga Laut, Ada Sanksi Rp100 Juta
Virus Corona (Foto: Ilustrasi Okezone.com)
A
A
A

Untuk transportasi laut, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi menyampaikan, ASDP terus menerapkan protokol preventif di seluruh pelabuhan dan kapal-kapal selama masa pandemi covid-19. Sehubungan dengan adanya larangan mudik, saat ini fokus ASDP adalah menjaga agar penyeberangan logistik tetap berjalan lancar.

"Sehingga mobilisasi pasokan logistik ke seluruh Indonesia tetap terjaga dengan baik sesuai arahan Presiden untuk tetap menjaga pasokan logistik di daerah," kata Ira kepada Okezone.

 Jelang Pelarangan Mudik, Terminal Kampung Rambutan Penuh

Sanksi Jika Nekat Mudik

Jika aturan ini masih dilanggar, pemerintah sudah menyiapkan sanksi khusus. Bagi masyarakat yang bandel ingin tetap mudik akan ada sanksi yang menimpa. Sanksi tersebut nantinya akan dibagi menjadi dua bagian.

Tahap pertama adalah sanksi secara persuasif dengan meminta kepada para pemudik untuk kembali ke daerah asal. Sanksi ini akan dijalankan mulai 24 April hingg 7 Mei.

"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif ya. Di mana pada tahap pertama yaitu pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," ujarnya dalam teleconfrence, Kamis (23/4/2020).

 Jelang Pelarangan Mudik, Terminal Kampung Rambutan Penuh

Sementara untuk tahap dua, nantinya para pelanggar akan dikenakan sanksi persuasif plus denda adminsitratif. Sanksi tersebut berlaku dari 7 Mei hingga 31 Mei atau saat aturan ini berakhir. Pada periode ini masyarakat yang masih nekat untuk mudik akan dikenakan sanksi dendan hingga Rp100 juta.

Sanksi tersebut bisa diterapkan dengan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada pasal 36 UU nomor 3 tahun 2018 sanksi yang diberikan beragam dari mulai peringatan hingga denda administratif.

Kemudian dalam pasal 93 disebutkan bahwa sanksi yang terberat adalaha denda Rp100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement