JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri tahun ini. Aturan larangan mudik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Direktur PO Putra Jaya Vicky Hosea mengatakan, adanya larangan mudik ini membuat pihaknya terpaksa untuk menurunkan operasional busnya. Kini hanya ada 10% saja bus PO yang beroperasi.
Baca Juga: Penerbangan Internasional Tidak Terdampak Pelarangan Mudik
"Sampai hari setelah ada Permenhub nomor 25 tahun 2020 sekarang sisa 10% PO yang beroperasi. Saat ini total PO di Makassar cukup sedikit 30 sampai 40 unit PO dari mobil yang aktif sebanyak 300 unit," ujarnya dalam diskusi virtual, Minggu (26/4/2020).
Sebenarnya lanjut Vicky, penurunan jumlah armada yang beroperasi sudah terjadi saat pandemi viorus corona masuk ke Indonesia. Pada Maret lalu, misalnya pihaknya hanya mengoperasikan setengah dari total armada yang tersedia.