Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disalurkan dalam 6 Tahapan, Ini Fakta Instentif Tenaga Medis

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 27 April 2020 |07:26 WIB
Disalurkan dalam 6 Tahapan, Ini Fakta Instentif Tenaga Medis
Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan insentif bulanan bagi tenaga medis sebagai garda terdepan penanganan virus corona atau coronavirus (Covid-19). Anggaran insentif tenaga medis berasal dari realokasi anggaran yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain insentif bulanan, tenaga medis juga mendapatkan santunan kematian sebesar Rp300 juta.

Berikut fakta-fakta soal insentif tenaga medis penanganan virus corona yang dirangkum Okezone:

Baca Juga: Jangan Merasa Bosan di Rumah, Sebab Banyak Tenaga Medis yang Justru Rindu

1.Hotel dan Transportasi

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melakukan kerjasama dengan jaringan hotel dan perusahaan transportasi untuk tenaga medis.

Kerjasama dengan jaringan hotel untuk menyediakan tempat istrahat bagi petugas medis dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Selain hotel, pihaknya kerjasama dengan perusahaan transportasi untuk menyediakan sarana transportasi.

"Perushaan transportasi yang kita ajak kerjasama adalah Blue Bird, Panorama, Antavaya, dan White Horse Group untuk menyediakan sarana transportasi bagi tenaga medis dan Gugus Tugas," kata Menparekraf Wishnutama Kusbandono saat telekonferensi, Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Baca Juga: Viral 'Dogtor', Anjing Pengantar Paket Kesehatan untuk Bantu Tenaga Medis

2. Tambahan Anggaran Rp75 triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa dalam Perppu tersebut akan ada tambahan belanja yang lebih ke bidang kesehatan. Di mana, tambahan anggaran kesehatan sebesar Rp75 triliun.

"Beliau (Presiden Jokowi) menyampaikan tambahan anggaran kesehatan Rp75 triliun yang akan nanti dilakukan rinciannya dalam bentuk perpres," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Dirinya menjabarkan bahwa anggaran tersebut untuk penambahan alat kesehatan termasuk alat pelindung diri (APD) tenaga medis. Serta mengupgrade 132 rumah sakit yang menjadi RS rujukan.

Dalam Rp75 triliun tersebut juga termasuk untuk insentif tenaga medis. Berikut besarannya:

- Dokter Spesialis Rp15 juta per bulan,

- Dokter gigi Rp10 juta per bulan,

- Perawat Rp7, juta per bulan, dan

- Petugas medis lainnya Rp5 juta per bulan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement