Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS yang Mudik Sebelum 30 Maret Tak Kena Sanksi

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 27 April 2020 |14:23 WIB
PNS yang Mudik Sebelum 30 Maret Tak Kena Sanksi
PNS (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

 Baca juga: Seleksi Terbuka Pejabat Pemerintah, Wawancara Dilakukan melalui Video Conference

"Yang sebelum 30 Maret memang belum masuk dalam pelanggaran. Hanya kami mengimbau yang bersangkutan agar tidak melakukan pergerakan selain di rumah," ucapnya

Bagi para ASN yang kedapatan masih beraktivitas di luar rumah, maka akan dikenakan sanksi. Meskipun beraktivitasnnya pada zona hijau sekalipun.

"Kalau dia pergi kemana-mana dan mengakibatkan berpotensi jadi carrier (virus Corona) itu akan jadi sanksi disiplin," kata Haryomo.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement