Baca juga: Masalah Harga Gula Pasir Diprediksi Segera Tuntas
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menyebut sanksi tentunya harus ada terhadap pelanggaran, baik sanksi administratif yang sifatnya dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
"Contoh sanksinya yakni dengan tidak memberikan perizinan terhadap proses yang biasa dilakukan sampai dengan pemberian sanksi pidana terhadap upaya-upaya yang dilakukan. Mulai dari kegiatan-kegiatan menumpuk, membuat langka, menimbun. Bahkan juga memanipulasi harga menjadi salah satu yang menjadi catatan kami yang bisa kami berikan sanksi," tandas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)