JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menindak tegas kepada produsen maupun oknum yang menjual harga gula melebih harga eceran tertinggi (HET). Di mana harga gula dipasaran mengalami kenaikan hingga Rp17.000 ribu per kilogram.
"Kami akan memberikan sanksi jika himbauan yang diberikan dilanggar. Sanksi ini nantinya akan sesuai aturan yang berlaku," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto pada telekonfrensi, Selasa (28/4/2020).
Baca juga: Penjualan Gula hingga Minyak Goreng Secara Online Dipantau Ketat
Kemudian, lanjut dia, pihaknya tetap akan himbau terlebih dahulu sebelum ada tindakan. Apabila sudah melewati batas maka ada tindakan tegas. Pasalnya, kenaikan harga gula sudah mengganggu situasi perdagangan pangan, di mana gula termasuk bahan pokok.
"Sekali tetap ada tindakan atau sanksi yang diberikan apabila pelanggaran itu tidak sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku," ungkap dia.