Baca Juga: 81.686 Koperasi Dibubarkan dalam 4 Tahun Terakhir
Sebelumnya, Teten Masduki memastikan UMKM sudah bisa memanfaatkan stimulus yang disiapkan pemerintah. Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil yang terdampak virus corona atau Covid-19.
Keringanan yang diberikan kepada debitur perbankan adalah penundaan sampai dengan 1 tahun dan penurunan bunga. Hal tersebut tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebagai akibat dampak dari persebaran virus covid-19.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)