JAKARTA - Satgas investasi menghentikan 18 kegiatan perusahaan yang sangat merugikan. Lagi-lagi, perusahan tersebut mengiming-imingi imbal hasil yang sangat tinggi dan memanfaatkan ketidakpemahaman masyarakat.
Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin
Adapun ke 18 perusahaan tersebut, yaitu:
1. Pay2pay: Penjualan pulsa dan pembayaran elektronik dengan skema multi level marketing tanpa izin
2. myTMTP: Pembayaran elektronik dengan skema multilevel marketing tanpa izin.
3. PT Digital Asset Indonesia (e-share profit): Penawaran investasi uang, perdagangan forex tanpa izin.
4. PT Bumi Berlian Cemerlang Penawaran: Investasi uang tanpa izin.
5. Viral: Penawaran investasi uang tanpa izin.
6. Uang kontan: Penawaran investasi uang tanpa izin.
7. Titip Dana: Penawaran investasi uang tanpa izin.
8. PT Premier Visindo: Penawaran investasi uang tanpa izin.
9. SX International Cambodia: Penawaran investasi uang tanpa izin
10.2miliar.com: Penawaran investasi uang tanpa izin.
11. PT Shakti Persada Indonesia (e-share profit, e-saham infinity): Penawaran investasi uang tanpa izin.
12. Bittrade Club: Penawaran investasi uang tanpa izin.
Baca Selengkapnya: 18 Perusahaan Investasi Bodong Dihentikan, dari Viral hingga Autogajian
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.