Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Dilarang Cuti, Kecuali Melahirkan dan Keluarga Meninggal Dunia

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 30 April 2020 |11:42 WIB
PNS Dilarang Cuti, Kecuali Melahirkan dan Keluarga Meninggal Dunia
Cuti PNS Selama Pandemi Virus Corona Dibatasi. (Foto: Okezone.com/Setkab)
A
A
A

"Memang ada pengecualian bagi ASN yang cuti melahirkan. Kemudian cuti sakit, cuti alasan penting bagi ASN. Cuti alasan penting ini hanya terbatas bagi keluarga inti yaitu bapak, ibu, saudara kandung anak atau menantu yang sakit keras atau meninggal dunia," jelasnya.

Sementara bagi ASN yang mengajukan cuti menikah untuk sementara harus menunggu. Sebab, kategori tersebut tidak diizinkan oleh pemerintah untuk mengambil cuti.

"Cuti menikah itu tidak ada di ketentuan ini," kata Bambang.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement