Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Keistimewaan Korban PHK dalam Program Kartu Pra-Kerja

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 30 April 2020 |17:50 WIB
Keistimewaan Korban PHK dalam Program Kartu Pra-Kerja
Kartu Prakerja (Foto: Okezone)
A
A
A

Sedangkan yang sesuai dengan kriteria sebanyak 2,07 juta peserta. Dari jumlah tersebut, pemerintah hanya akan meloloskan sebanyak 168.111 peserta untuk mengikuti pelatihan.

Sementara hingga gelombang kedua, jumlah pendafatar kartu pra kerja sudah mau menyentuh angka 9 juta orang. Ini sudah berada diatas dari target seluruh penerima manfaat Kartu Pra Kerja adalah 5,6 juta orang pekerja.

Nantinya, bagi mereka yang berhasil mendapatkan Kartu Pra Kerja akan mendapat insentif total sebesar Rp3,55 juta. Rinciannya adalah pertama bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta yang dapat dipergunakan untuk membeli satu atau lebih pelatihan di mitra platform digital, kedua insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp2,4 juta terdiri dari Rp600 ribu per bulan, dan ketiga insentif pascapengisian yaitu survei evaluasi sebesar Rp50.000 per surveinya dengan 3 survei yang memiliki total Rp150 ribu.

Dana insentif akan ditransfer melalui rekening bank atau e-wallet LinkAja, Ovo atau GoPay milik peserta. Adapun 8 platform digital yang dinyatakan pemerintah untuk memberikan pelatihan adalah Tokopedia, Ruangguru melalui platform Skill Academy, MauBelajarApa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Pijarmahir.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement