JAKARTA - Bank Indonesia melakukan penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 2% per bulan dari sebelumnya 2,25%. Tercatat penerapan itu berlaku pada 1 Mei 2020 yang berakhir pada 31 Desember 2020.
"Kebijakan ini sebagai penyangga ekonomi. Sebelumnya bank boleh charge 2,25% per bulan sekarang maksimum 2%," ujar Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta, Jumat (1/5/2020) malam.
Baca juga: Sebelum Turunkan Bunga Kartu Kredit, Asosiasi Minta Cost of Fund Diturunkan
Kemudian, lanjut dia, nilai pembayaran minimum juga turun dari 10% menjadi 5%. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Mei sampai dengan 31 Desember 2020.
"Lalu, besaran denda keterlambatan pun juga dipangkas, dari semula 3% menjadi 1%. Contohnya yang tadinya 3% atau maksimum Rp150 ribu kita turun 1% maksimum Rp100 ribu," ungkap dia.