JAKARTA - Tidak hanya suku bunga kartu kredit yang diturunkan, pembayaran minimum juga turun dari 10% menjadi 5% dari total tagihan. Kebijakan ini pun berlaku mulai hari ini sampai 31 Desember 2020.
Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, Bank Indonesia memberikan kelonggaran pada pengguna kartu kredit. Di antaranya penurunan pembayaran minimum dari 10% menjadi 5%.
"Lalu, besaran denda keterlambatan pun juga dipangkas, dari semula 3% menjadi 1%. Contohnya yang tadinya 3% atau maksimum Rp150 ribu kita turun 1% maksimum Rp100 ribu," ungkapnya, dalam keterangannya, Jumat (1/5/2020).
Baca Juga:Â Bunga Kartu Kredit Turun Jadi 2% Mulai Hari Ini
Adapun bentuk pelonggaran lainnya yakni penurunan suku bunga kartu kredit. Di mana BI melakukan penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 2% per bulan dari sebelumnya 2,25%.
"Kebijakan ini sebagai penyangga ekonomi. Sebelumnya bank boleh charge 2,25% per bulan sekarang maksimum 2%," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News