Share

Mulai Hari Ini, Pembayaran Tagihan Kartu Kredit Minimum Jadi 5%

Taufik Fajar, Okezone · Jum'at 01 Mei 2020 13:03 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 01 320 2207721 mulai-hari-ini-pembayaran-tagihan-kartu-kredit-minimum-jadi-5-bCTSOwZhYt.jpg Bunga Kartu Kredit di Indonesia Tertinggi. (Foto: Okezone.com/Shutterstoc)

 JAKARTA - Tidak hanya suku bunga kartu kredit yang diturunkan, pembayaran minimum juga turun dari 10% menjadi 5% dari total tagihan. Kebijakan ini pun berlaku mulai hari ini sampai 31 Desember 2020.

Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, Bank Indonesia memberikan kelonggaran pada pengguna kartu kredit. Di antaranya penurunan pembayaran minimum dari 10% menjadi 5%.

"Lalu, besaran denda keterlambatan pun juga dipangkas, dari semula 3% menjadi 1%. Contohnya yang tadinya 3% atau maksimum Rp150 ribu kita turun 1% maksimum Rp100 ribu," ungkapnya, dalam keterangannya, Jumat (1/5/2020).

Baca Juga: Bunga Kartu Kredit Turun Jadi 2% Mulai Hari Ini

Adapun bentuk pelonggaran lainnya yakni penurunan suku bunga kartu kredit. Di mana BI melakukan penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 2% per bulan dari sebelumnya 2,25%.

"Kebijakan ini sebagai penyangga ekonomi. Sebelumnya bank boleh charge 2,25% per bulan sekarang maksimum 2%," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagai informasi, bunga kartu kredit di Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di dunia. Hal ini pun menjadi sorotan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo beberapa waktu lalu.

Perry menyebut, besaran bunga kartu kredit yang sebesar 26,6% adalah yang tertinggi di dunia.

“Karena suku bunga kartu kredit di Indonesia kan tertinggi dari seluruh dunia, 26,6%. Mbok diturunkan, sejak 2016 mbok diturunkan,” kata Perry.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini