Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Insentif Pajak hingga Kartu Pra-Kerja, Apa Cukup untuk Mitigasi Covid-19?

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 02 Mei 2020 |09:30 WIB
Insentif Pajak hingga Kartu Pra-Kerja, Apa Cukup untuk Mitigasi Covid-19?
Kartu Pra-Kerja. (Foto:: Okezone.com)
A
A
A

Selain itu, mengupayakan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) bagi pekerja untuk menghasilkan produk penanganan dampak Covid-19, antara lain, berupa masker, hand sanitizer, disinfektan, baju APD, wastafel, viresib, peti Covid jenazah, kemudian penyediaan makanan.

Kemudian bagi masyarakat yang berada di pedesaan, Pemerintah telah memperbanyak program Padat Karya Tunai, dengan melibatkan Kementerian terkait.

"Kami melaksanakan program pengembangan perluasan kesempatan kerja yang kami tujukan kepada pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19 melalui beberapa kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Padat Karya Produktif, Tenaga Kerja Mandiri, Terapan Teknologi Tepat Guna, Kewirausahaan, dan Tenaga Kerja Sukarela,” imbuh Ida.

Selanjutnya Pemerintah juga mengutamakan perlindungan pekerja migran baik yang sudah kembali ke tanah air maupun yang masih berada di luar negeri.

Dalam hal ini, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengantongi data jumlah tenaga kerja terdampak Covid-19 dengan berbagai kriteria meliputi; pekerja formal yang di-PHK 375.165, pekerja formal yang dirumahkan 1.032.960, pekerja informal yang terdampak 314.833 dan total adalah 1.722.958 yang terdata. Kemudian Kemenaker juga akan terus memvalidasi 1,2 juta lainnya.

"Ada 1,2 juta yang akan terus kami validasi datanya,” ujar Ida.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement