JAKARTA - Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam revisinya, Kementerian ESDM mengusulkan agar perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan IUP Khusus Operasi Produksi wajib melaksanakan ekplorasi lanjutan setiap tahun yang dibarengi dengan penyiapan dana ketahanan cadangan.
Direktur Jenderal Mineral Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, selama ini, pada wilayah-wilayah yang dimiliki perusahaan tambang belum dilakukan kegiatan ekplorasi secara mendetail.
"Kita akan meminta ekplorasi detail sehingga pemerintah akan mendapatkan data sebenarnya dari cadangan kita," jelasnya, dalam keterangannya, Ssabtu (2/5/2020).
Baca Juga: Kementerian ESDM Atur Tata Niaga Penjualan Mineral dan Batu Bara
Bambang menilai, kegiatan ekplorasi yang berisiko tinggi (high risk) memerlukan dana besar. Untuk itu, Pemerintah akan mengatur supaya perusahaan tambang menyisipkan investasi di dalam eksplorasi melalui dana ketahanan cadangan minerba.
"Ini gunanya untuk mencari daerah yang belum diekplorasi atau mengembangkan wilayah baru," tuturnya.