JAKARTA - Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/8/PBI/2020. PBI tersebut tentang Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan yang mulai berlaku 1 Mei 2020.
Mengutip website BI, Jakarta, Minggu (3/5/2020) ketentuan tersebut mengintegrasikan proses permohonan perizinan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Di mana, menggunakan aplikasi online yang sifatnya nirkertas dan tidah memerlukan kehadian fisik.
Baca juga: Gubernur BI: Masalah Kesehatan Tidak Bisa Diukur oleh Uang
Di samping merupakan bagian dari penguatan proses perizinan, hal ini sejalan dengan momentum dalam masa pandemi COVID-19 untuk melakukan physical distancing. Pemohon juga dapat mengetahui progres dari proses perizinan yang sedang diajukan (tracking) secara online.