Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Formula Baru Harga Minyak Mentah Indonesia

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 04 Mei 2020 |12:27 WIB
Ini Formula Baru Harga Minyak Mentah Indonesia
Minyak (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 71 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia pada 9 Maret 2020 Hal ini dalam rangka kesinambungan perhitungan harga minyak mentah Indonesia,

Beleid ini juga merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia.

Baca Juga: Formula Baru Harga BBM Terbit, Begini Hitung-hitungannya

Pertimbangan lainnya adalah berdasarkan hasil evaluasi Tim Harga Minyak Mentah Indonesia, perlu mengubah beberapa Formula Harga Minyak Mentah Indonesia, sebagaimana telah ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 138 K/12/MEM/2019 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Kepmen ESDM Nomor 269 K/10/MEM/2019 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 138 K/12/MEM/2019.

Dinyatakan dalam diktum kesatu aturan ini, Formula Harga Minyak Mentah Utama dihitung berdasarkan publikasi Dated Brent +- Alpha. Demikian seperti dilansir situs resmi Ditjen Migas, Jakarta, Senin (4/5/2020).

Baca Juga: Formula Baru Penghitungan Harga BBM, Pertamax Jadi Berapa?

Formula Harga Minyak Mentah Indonesia untuk masing-masing jenis minyak mentah utama dan minyak mentah lainnya ditetapkan dalam lampiran Kepmen ini.

Selanjutnya, Dated Brent dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan.

 Minyak

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement