Sementara dalam diktum keempat, Alpha dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan atau rata-rata publikasi dua bulan yaitu bulan berjalan atau bulan sebelumnya dengan mempertimbangkan kesesuaian kualitas minyak mentah dan/atau perkembangan harga minyak mentah internasional dan/atau ketahanan energi nasional.
"Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menetapkan Metode Perhitungan Alpha Harga Minyak Bumi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat, sebagai acuan bagi Tim Harga mengusulkan harga Minyak Mentah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua," demikian bunyi diktum kelima.
Formula Harga Minyak Mentah Indonesia dapat dilakukan penyesuaian sewaktu-waktu dan ditetapkan berdasarkan Kepmen. Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM menetapkan Harga Minyak Mentah Lainnya setiap bulan.
Pada saat Kepmen ini mulai berlaku, Kepmen ESDM Nomor 138 K/12/MEM/2019 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Kepmen ESDM Nomor 269 K/10/MEM/2019 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 138 K/12/MEM/2019 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Aturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sedangkan dalam lampiran Kepmen baru ini, jenis harga minyak mentah Indonesia dibagi dua yaitu Minyak Mentah Utama Indonesia dan Minyak Mentah Indonesia Lainnya.