Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menhub Perbolehkan Pejabat Mudik, tapi untuk Urusan Pekerjaan

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 06 Mei 2020 |12:11 WIB
Menhub Perbolehkan Pejabat Mudik, tapi untuk Urusan Pekerjaan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: Larangan Mudik Mulai Berlaku 24 April 2020

"Pendek kata, apa yang jadi kerisauan, pak Hamka (Anggota DPR Fraksi Golkar Hamka Baco Lady) tersandera di Jakarta, pak Lasarus tersandera di Kalimantan, itu dimungkinkan melakukan perjalanan," jelasnya.

Budi Karya menyebut, para anggota DPR ini beruntung memiliki kesempatan melakukan perjalanan di tengah banyaknya pembatasan mobilitas warga. Oleh karena itu dirinya meminta agar jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang.

"Jadi beruntunglah bapak bapak jadi anggota DPR mendapatkan ini. Termasuk kami boleh lakukan perjalanan sejauh tugas negara. Karenanya kita juga tidak mau ada suatu penyalahgunaan," kata Budi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement