JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperbolehkan para pejabat untuk pulang ke kampung halaman. Meskipun pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik khususnya yang ada di daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah.
Menurut Budi Karya, para pejabat boleh pulang ke kampung halaman untuk kepentingan dinas atau pekerjaan. Sementara bagi pejabat yang ingin mudik ke kampung halaman tetap tidak diperbolehkan.
"Jadi rekan-rekan yang dari Kalimantan, Sulawesi, Papua, Sumatera jika memang dibutuhkan untuk tugas, secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah pejabat negara, berhak melakukan movement sesuai dengan kebutuhan," ujarnya dalam rapat virtual dengan DPR, Rabu (6/5/2020).
Baca Juga: Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Akan Keluarkan SE Berpergian untuk Kepentingan Mendesak
Budi pun mencontohkan, ketika dirinya pulang ke kampung halaman di Palembang diperbolehkan asalkan untuk meninjau Laju Raya Terpadu (LRT) Palembang maupun transportasi lainnya. Sedangkan jika dirinya pulang kampung untuk mudik maka tidak diperbolehkan.
"Ibu Neng (Anggota Komisi V Dapil Jabar III, Neng Eem Marhamah Zulfa) tidak boleh mudik, tapi kalau ada tugas mengunjungi sesuatu di Tasik, monggo. Kalau pak Lasarus (Ketua Komisi V) ingin ke Kalimantan boleh, tapi mudik gak boleh, jadi tujuannya jelas," kata Budi Karya.
Budi pun memastikan, tidak akan ada lagi wakil rakyat yang terpaksa diam di suatu wilayah karena tak bisa mendapatkan akses layanan transportasi. Sehingga pekerjaannya pun tidak terganggu.