Budi pun mencontohkan, ketika dirinya pulang ke kampung halaman di Palembang diperbolehkan asalkan untuk meninjau Laju Raya Terpadu (LRT) Palembang maupun transportasi lainnya. Sedangkan jika dirinya pulang kampung untuk mudik maka tidak diperbolehkan.
"Ibu Neng (Anggota Komisi V Dapil Jabar III, Neng Eem Marhamah Zulfa) tidak boleh mudik, tapi kalau ada tugas mengunjungi sesuatu di Tasik, monggo. Kalau pak Lasarus (Ketua Komisi V) ingin ke Kalimantan boleh, tapi mudik enggak boleh, jadi tujuannya jelas," kata Budi.
(Dani Jumadil Akhir)