JAKARTA - Kementerian Perhubungan memperbolehkan untuk pejabat negara seperti Menteri dan juga Anggota DPR untuk berpergian keluar kota ataupun ke kampung halaman. Asalkan tujuannya adalah untuk kepentingan dinas atau pekerjaan dan bukan untuk mudik di tengah larangan mudik Lebaran tahun ini.
Baca Juga: Menhub Perbolehkan Pejabat Mudik, tapi untuk Urusan Pekerjaan
Hal tersebut mendapatkan respons dari Anggota Komisi V Fraksi Partai Nasdem Tamanuri. Dirinya mempertanyakan apakah dalam kunjungan ke luar kota boleh membawa keluarga.
"Ini apakah anggota bisa membawa keluarga. Kadang-kadang anggota ini kalau mau dinas keluarganya mau ikut. Kalau bisa ya," ujarnya dalam rapat virtual, Selasa (6/5/2020).
Baca Juga: Pesawat hingga Kereta Boleh Beroperasi Lagi Besok, Menhub Siapkan Aturan Turunannya
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperbolehkan para pejabat untuk pulang ke kampung halaman. Meskipun pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik khususnya yang ada di daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah.
Menurut Budi Karya, para pejabat boleh pulang ke kampung halaman untuk kepentingan dinas atau kerjaan. Sementara bagi pejabat yang ingin mudik ke kampung halaman tetap tidak diperbolehkan.
"Jadi rekan-rekan yang dari Kalimantan, Sulawesi, Papua, Sumatera jika memang dibutuhkan untuk tugas, secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah pejabat negara, berhak melakukan movement sesuai dengan kebutuhan," ucapnya