Sebagai salah satu contohnya adalah seperti penumpang yang akan penumpang yang diperbolehkan untuk masyarakat yang memiliki keperluan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis.
Selain itu, penumpang yang boleh bepergian juga merupakan masyarakat yang akan pulang ke daerah asal dengan beberapa kebutuhan mendesak seperti, repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.
"Selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur, khususnya sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait," jelas Irfan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)