Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Video ABK WNI Dilarung di Laut, Bagaimana dengan Hak Gaji dan Asuransinya?

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 07 Mei 2020 |11:57 WIB
   Viral Video ABK WNI Dilarung di Laut, Bagaimana dengan Hak Gaji dan Asuransinya?
Cuplikan Kru Kapal China saat Melakukan Pelarungan Jenazah ABK WNI (Foto: Youtube/MBC News)
A
A
A

Baca Juga: Menteri Kelautan Bakal Temui ABK WNI yang Selamat di Korsel

Pada kesempatan ini, Sudiono kembali mengingatkan kepada WNI yang berprofesi sebagai pelaut yang ingin bekerja di kapal baik kapal berbendera Indonesia ataupun kapal asing, pemilik kapal dan perusahaan keagenan awak kapal (manning agent) agar lebih memahami, menaati dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Pemerintah, termasuk juga perusahaan keagenan awak kapal di mana berdasarkan aturan yang berlaku harus memiliki SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal).

"Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri," jelas Sudiono.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement