Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain Dilarung ke Laut, ABK yang Meninggal di Kapal Bisa 'Dibekukan'

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 07 Mei 2020 |12:03 WIB
Selain Dilarung ke Laut, ABK yang Meninggal di Kapal Bisa 'Dibekukan'
Cuplikan Kru Kapal China saat Melakukan Pelarungan Jenazah ABK WNI (Foto: Youtube/MBC News)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyatakan, aturan penanganan ABK yang meninggal saat sedang berlayar sudah diatur dalam dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, Circular letter International Maritime Organization (IMO) No.2976 2 July 2009.

Aturan ini mengenai Voluntary implementation of IMO resolution A.930 (22) concerning Guidelines on provision of financial security in case of abandonment of seafarers and of IMO resolution A.931(22) concerning Guidelines on shipowners’ responsibilities in respect of contractual claims for personal injury to or death of seafarers ketentuan Internasional (international medical guide for ships) maupun Nasional (KUHD) yang menyebutkan salah satu penanganan jenazah dilakukan dengan melarungkan ke laut.

Baca Juga: Viral Video ABK WNI Dilarung di Laut, Bagaimana dengan Hak Gaji dan Asuransinya?

Selain dilarung ke laut, ada penanganan lain jika memang diduga jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain yaitu dapat disimpan di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan berikutnya (jika kapal memiliki freezer), atau jenazah dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.

"Artinya jika tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal dan jenazah sakit diduga dapat menular ke ABK lainnya serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, jenazah tersebut dilarung ke laut," kata Sudiono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Baca Juga: Menteri Kelautan Bakal Temui ABK WNI yang Selamat di Korsel

Selanjutnya, Sudiono menjelaskan karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing, maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement