Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Telat Bayar THR, Perusahaan Bakal Kena Denda

Widi Agustian , Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2020 |14:01 WIB
Telat Bayar THR, Perusahaan Bakal Kena Denda
THR (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga: Menaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR

Dialog tersebut harus menyepakati beberapa hal:

- Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

- Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai jangka waktu tertentu yang disepakati

- Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement