Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Telat Bayar THR, Perusahaan Bakal Kena Denda

Widi Agustian , Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2020 |14:01 WIB
Telat Bayar THR, Perusahaan Bakal Kena Denda
THR (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga: Menaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR

Dialog tersebut harus menyepakati beberapa hal:

- Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

- Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai jangka waktu tertentu yang disepakati

- Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement