JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, buruh akan menggugat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020. Suret tersebut berisi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar THR sebesar 100% atau dengan cara mencicil atau menunda pembayarannya dengan cara mendorong perundingan buruh dan pengusaha di perusahaan.
“KSPI dan buruh Indonesia akan mengambil tindakan tegas untuk melawan surat edaran tersebut,” tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (8/9/2020).
Baca Juga: Telat Bayar THR, Perusahaan Bakal Kena Denda
Adapun langkah yang akan diambil KSPI dalam menolak surat edaran tersebut adalah :
1. Mem-PTUN-kan surat edaran tersebut, karena bertentangan dengan PP nomor 78 tahun 2015.
2. Menyerukan buruh dan pengusaha tidak mematuhi surat edaran terkecuali ada audit pembukuan perusahaan yang menyatakan rugi dalam satu tahun terakhir dan tahun berjalan.
3. KSPI membuka pengaduan buruh melalui "Posko THR dan darurat PHK" di 30 propinsi.
Baca Juga: Menaker Pastikan Perusahaan Bayar THR tapi Bisa Dicicil
“Tentu KSPI bersama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk tetap fokus melawan pencegahan penyebaran covid-19, mendorong adanya perencanaan strategi untuk pencegahan darurat PHK, termasuk mendukung kebijakan stimulus untuk menangani covid-19 dan kartu pra-kerja yang tepat sasaran, serta wajib membayar THR 100%," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(kmj)