2. Menyerukan buruh dan pengusaha tidak mematuhi surat edaran terkecuali ada audit pembukuan perusahaan yang menyatakan rugi dalam satu tahun terakhir dan tahun berjalan.
3. KSPI membuka pengaduan buruh melalui "Posko THR dan darurat PHK" di 30 propinsi.
Baca Juga: Menaker Pastikan Perusahaan Bayar THR tapi Bisa Dicicil
“Tentu KSPI bersama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk tetap fokus melawan pencegahan penyebaran covid-19, mendorong adanya perencanaan strategi untuk pencegahan darurat PHK, termasuk mendukung kebijakan stimulus untuk menangani covid-19 dan kartu pra-kerja yang tepat sasaran, serta wajib membayar THR 100%," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.