Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker: Perusahaan Tetap Wajib Bayarkan THR kepada Pegawai

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 10 Mei 2020 |14:02 WIB
Menaker: Perusahaan Tetap Wajib Bayarkan THR kepada Pegawai
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada para pengusahaa untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai. Sebab, THR merupakan hak dari pekerja yang sudah diatur dalam Undang-Undang.

“THR adalah pendapatan non upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja. ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Dan ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (10/5/2020).

Baca Juga: Menaker Pastikan Perusahaan Bayar THR tapi Bisa Dicicil

Menurut Ida, bagi para pengusaha yang tidak mampu untuk memberikan THR, ada keringan yang diberikan pemerintah. Keringan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE THR tersebut disebutkan juga, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan harus melakukan musyawarah dengan karyawannya. Sehingga bisa didapatkan solusi yang disepakati oleh kedua belah pihak dan tak ada pihak yang dirugikan.

“Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan. Segera dialogkan secara bipartit,”kata Menteri Ida.

Baca Juga: Buruh Tolak Surat Edaran Menaker Izinkan Pengusaha Tidak Bayar THR 100%

Di dalam SE disebutkan dialog antara pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal antara lain bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap.

Kemudian bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati. Demikian juga waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR

"Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama antara bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan , caranya bagaimana, itu dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja," kata Ida.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement