Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Migran Diminta Tidak Pulang, Kecuali karena 3 Alasan Ini

Widi Agustian , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2020 |09:31 WIB
Pekerja Migran Diminta Tidak Pulang, Kecuali karena 3 Alasan Ini
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (Foto: Dokumentasi Kemenaker)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pekerja migran Indonesia (PMI) untuk tidak pulang ke Tanah Air. Kecuali, jika memang ada kondisi tertentu.

“Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, kita imbau PMI untuk menunda kepulangannya sampai wabah korona dapat teratasi," kata Menaker dilansir dari laman Kemnaker, Senin (11/5/2020).

Baca Juga: KSPI Tolak Rencana Masuknya 500 TKA ke Indonesia

Paling tidak, ada tiga kondisi yang terjadi, jika PMI itu terpaksa kembali ke Indonesia.

"Kepulangan PMI dapat dilakukan bagi PMI yang habis masa kontrak kerjanya, PMI yang habis masa visa kerjanya, dan/atau PMI yang dideportasi,” tambah dia.

Dia melanjutkan, PMI yang sedang bekerja di luar negeri diharap untuk menunda rencana cuti, mudik, dan kepulangannya ke Tanah Air pada masa pandemi Covid-19. Kalaupun terpaksa pulang, para PMI diwajibkan memenuhi standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kedatangan 500 Tenaga Kerja asal China ke Sulawesi Tenggara Ditunda

Langkah-langkah lain yang dilakukan yakni berkomunikasi dengan pengguna/user (majikan) maupun agen penempatan, agar PMI yang telah habis masa kontrak kerja dapat terus dibantu/fasilitasi untuk tetap tinggal di negara penempatan.

"Kami juga berkoordinasi agar PMI yang tidak bekerja sebagai akibat kebijakan physical distancing, agar gajinya tetap dibayar dengan mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh negara penempatan, " katanya.

Selama masa pandemi Covid-19, Menaker Ida juga mengimbau seluruh PMI di negara tujuan penempatan agar tidak keluar dari tempat tinggal, kecuali dalam keadaan mendesak dengan tetap menggunakan masker, serta menjauhi pusat keramaian.

"Kami koordinasi secara teknis dengan labour departmen negara tujuan penempatan untuk memberikan imbauan kepada para pemberi kerja, agar PMI menjauhi pusat keramaian dan menggunakan masker apabila akan keluar dari tempat tingga," ujarnya.

Upaya preventif lainnya, lanjut Menaker, membentuk tim pelaksanaan piket dalam rangka memonitor dan menjawab secara aktif hotline layanan pelindungan WNI, termasuk PMI terkait Covid-19, serta menyampaikan update informasi tentang kondisi PMI di negara penempatan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement