JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengizinkan moda transportasi beroperasi kembali di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dampak pandemi virus corona atau Covid-19. Meski dilonggarkan, pemerintah tetap melarang mudik Lebaran 2020.
Salah satu moda transportasi yang beroperasi kembali adalah pesawat terbang. Namun, tidak semua penumpang bisa naik pesawat karena harus memenuhi syarat dan kewajiban sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Kondisi Travel Agent dan Utang Maskapai di Tengah Pandemi Covid-19
Aturan itu memberikan pengecualian kepada beberapa pihak yang bepergian ke wilayah batas negara atau administratif dengan menggunakan kendaraan pribadi dan sarana transportasi umum.
Bagi calon penumpang yang ingin melakukan refund tiket pesawat bisa dilakukan dengan menghubungi maskapai penerbangan yang bersangkutan.
Refund tiket pesawat ini bukan berbentuk uang tunai, melainkan voucher.
Baca Juga: Astindo Ungkap Maskapai Enggan Uangkan Refund Tiket Pesawat
Sekjen DPP Astindo Pauline Suharno mengatakan, seluruh maskapai saat ini mengalami kesulitan likuiditas akibat minimnya angka penjualan dan masih terbebani dengan biaya operasional seperti gaji karyawan, sewa parkir pesawat, maintenance pesawat, dan lainnya.
"Sehingga maskapai memutuskan untuk melakukan pengembalian tiket dengan menggunakan voucher refund (maskapai internasional) atau top up deposit (maskapai domestik)," ujarnya, Senin 20 April 2020.