JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengizinkan moda transportasi beroperasi kembali di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dampak pandemi virus corona atau Covid-19. Meski dilonggarkan, pemerintah tetap melarang mudik Lebaran 2020.
Salah satu moda transportasi yang beroperasi kembali adalah pesawat terbang. Namun, tidak semua penumpang bisa naik pesawat karena harus memenuhi syarat dan kewajiban sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Kondisi Travel Agent dan Utang Maskapai di Tengah Pandemi Covid-19
Aturan itu memberikan pengecualian kepada beberapa pihak yang bepergian ke wilayah batas negara atau administratif dengan menggunakan kendaraan pribadi dan sarana transportasi umum.
Bagi calon penumpang yang ingin melakukan refund tiket pesawat bisa dilakukan dengan menghubungi maskapai penerbangan yang bersangkutan.
Refund tiket pesawat ini bukan berbentuk uang tunai, melainkan voucher.
Baca Juga: Astindo Ungkap Maskapai Enggan Uangkan Refund Tiket Pesawat
Sekjen DPP Astindo Pauline Suharno mengatakan, seluruh maskapai saat ini mengalami kesulitan likuiditas akibat minimnya angka penjualan dan masih terbebani dengan biaya operasional seperti gaji karyawan, sewa parkir pesawat, maintenance pesawat, dan lainnya.
"Sehingga maskapai memutuskan untuk melakukan pengembalian tiket dengan menggunakan voucher refund (maskapai internasional) atau top up deposit (maskapai domestik)," ujarnya, Senin 20 April 2020.
Berikut cara refund tiket pesawat
1. Refund tiket pesawat Garuda Indonesia
Garuda Indonesia memastikan akan memberlakukan kebijakan pembebasan biaya administrasi dalam prosedur penyesuaian rencana penerbangan baik untuk mekanisme reroute, reschedule, serta memberikan voucher tiket penerbangan sesuai ketentuan yang berlaku ataupun berupa poin keanggotaan GarudaMiles.
Dalam situasi yang sedang berlangsung ini, Garuda Indonesia akan terus memberikan informasi terbaru jika terdapat penyesuaian lebih lanjut terkait layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia.
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai perubahan rencana perjalanan maupun perubahan jadwal dapat mengakses laman https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19 atau melalui layanan Live Chat 24 jam Garuda Indonesia atau Call Center (+6221-2351 9999 and 0804 1 807 807).
2. Refund tiket pesawat Lion Air
Kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia
3. Refund tiket pesawat AirAsia Indonesia
AirAsia Indonesia memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh layanan penerbanganya mulai 1 April 2020. Langkah ini dilakukan untuk membantu pemerintah dalam mengatasi pandemik corona atau covid-19 di tanah air.
AirAsia akan mengembalikan uang tiket kepada para penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal tersebut. Penumpang yang terdampak akan menerima pemberitahuan melalui email dan SMS yang terdaftar saat pembelian tiket.
Ada dua penawaran yang bisa dipilih oleh penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal tersebut. Pilihan pertama adalah dengan melakukan reschedule tiket tanpa batas dan tanpa biaya tambahan.
Kemudian opsi yang kedua perseroan akan mengembalikan uang penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket. Namun pengembalian uang tiket ini akan dilakukan lewat akun kredit berupa saldo senilai pembelian yang dapat digunakan untuk pembelian tiket berikutnya selama 365 hari.
"Untuk pemesanan yang dilakukan melalui layanan group booking, agen perjalanan atau pihak ketiga lainnya, silakan menghubungi agen masing-masing untuk bantuan lebih lanjut," tulis AirAsia Indonesia.
(Dani Jumadil Akhir)